Selasa, 01 Februari 2011

TINJAUN YURIDIS PEMBANGUNAN GIZI DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN LAMA DAN BARU

Upaya mewujudkan pembangunan kesehatan tidak hanya dilakukan melalui perbaikan pelayanan di bidang kesehatan, melainkan yang tidak kalah pentingnya adalah upaya meningkatkan perbaikan gizi masyarakat. Masalah gizi berakar dari kemiskinan, masalah ini tidak mungkin hanya dipecahkan oleh nutritionist (ahli gizi), dan bukan semata-mata merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan melainkan perlu melibatkan beberapa  sektor  baik Instansi Pemerintah, LSM maupun perorangan. Salah satu faktor penghambat yang menyebabkan menurun dan stagnannya cakupan perbaikan gizi  antara  lain dikarenakan belum optimalnya dukungan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, LSM dan dunia usaha, jumlah dan kemampuan petugas  dalam pengelolaan program, serta lemahnya sistem informasi kesehatan. Tampak jelas bahwa semua Stakeholder saling bantu  membantu dalam pembangunan di bidang  gizi disesuaikan peran masing-masing.

Pemenuhan kebutuhan gizi  dilakukan melaui perbaikan pola konsumsi makanan, perilaku sadar gizi, meningkatkan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan tekhnologi; serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. Dalam pemenuhannya dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak  dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas  kepada  kelompok rawan antara lain bayi dan balita; ibu hamil dan menyusui.
Peran serta pemerintah di  dalam pemenuhan kebutuhan gizi  dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat  akan pentingnya  gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status  gizi  di masyarakat, sehingga masyarakat  dapat memahami  yang dimaksud  dengan gizi  seimbang.

Kementerian Kesehatan RI khususnya Direktorat Bina Gizi Masyarakat Ditjen Bina Kesehatan  Masyarakat merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan gizi terutama di  Posyandu. Kementerian Kesehatan RI sebagai pemegang kewajiban  dapat dijadikan tolak ukur  bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM dan atau dunia Usaha, serta Swasta dalam meningkatkan perbaikan gizi  dimasyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23  Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara explisit betapa pentingnya upaya penyelenggaraan perbaikan peningkatan gizi  tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerintah sangat serius untuk menangani perbaikan gizi ini.

Hanya  saja terdapat perbedaan terhadap Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang lama tidak mencantumkan peran serta antara pemerintah, pemeirntah daerah dan atau masyarakat dalam pemenuhan gizi sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan peran serta tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Khususnya BAB  VIII tentang Gizi Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143. Pemerintah sangat diharapkan turut serta berperan aktif dan dituntut untuk meningkatkan perbaikan  gizi  dimasyarakat. Peran serta pemerintah  tersebut dapat memberikan distribusi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran dalam upaya peningkatan gizi secara merata dan menyeluruh. Pemerintah berkewajiban menjaga agar mutu gizi dari bahan makanan tersebut memenuhi standard mutu  gizi yang sesuai dalam menyamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai  gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau, selain itu  juga pemerintah bertanggungjawab dalam angka kecukupan gizi. Standard pelayanan gizi dan standard tenaga  gizi pada  berbagai tingkat  pelayanan.

Selain satu tolak ukur pemerintah dalam mencanangkan program perbaikan gizi  tersebut yaitu Keluarga Sadar Gizi (KADARZI).  Setelah satu wujjud Keluarga  Sadar Gizi  (KADARZI) adalah pemberdayaan keluarga melalui revitalisasi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) dan pemberdayaan masyarakat melalui revitalisasi Posyandu. Keluarga merupakan unsur terkecil sangat berperan penting di  dalam pemenuhan perbaikan gizi, dimulai dari  pemenuhan makanan  gizi  seimbang, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dalam upaya perbaikan gizi  keluarga, dititikberatkan pada kegiatan penyuluhan gizi  yang secara keseluruhan  kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh  masyarakat sendiri.

dengan munculnya masalah  gizi tersebut, maka diperlukan  pendekatan  perbaikan gizi melalui keluarga maupun masyarakat, bukan hanya peraturan yang memerintahkan tetapi juga  kita harus sadar, mengetahui bahwa perlu  adanya  penanganan  yang lebih ektra terhadap masalah gizi  yang sedang kita  hadapi saat ini. (Purwanta, SH, MH-Setditjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar